Sabtu, 07 Mei 2011

mari kita renungi lagi maknanya.

Lyiric Lagu Hymne Guru

Terpujilah wahai engkau
ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup
dalam sanubariku

Semua baktimu
akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti
terima kasihku tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot (pahlawan bangsa…
tanpa tanda jasa)*

* sekarang dirubah menjadi patriot pahlawan pembangun insan cendekia,

menarik sekali, saya mengetahuinya setelah saya browsing dan menemukan ini,
orang yang mendapat predikat pahlawan adalah :

Peraturan Presiden No 33 tahun 1964 pasal 1 :

Yang dimaksudkan dengan "Pahlawan" dalam peraturan ini yalah:

a. Warga Negara Republik Indonesia yang gugur atau tewas atau meninggal dunia karena akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa-perjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa;

b. Warga Negara Republik Indonesia yang masih diridhoi dalam keadaan hidup sesudah melakukan tindak kepahlawanannya yang cukup membuktikan jasa-pengorbanan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa dan yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu tindak atau perbuatan yang menyebabkan menjadi cacad nilai perjuangan karenanya.

dalam tulisan lain menyatakan bahwa kriteria pahlawan nasional :

* harus warga negara Indonesia, yang sudah memiliki gagasan atau telah berjuang di bidang politik atau bidang lain, yang punya dampak nasional.
* berjuang sepanjang hidupnya [dari dewasa sampai meninggal harus dalam keadaan berjuang].
* harus memiliki moral dan akhlak yang tinggi.
* tidak pernah menyerah kepada musuh di dalam perjuangannya.
* harus konsisten dalam semangat kebangsaan atau nasi onalisme.
* tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak perjuangannya.

sumber : ( http://tanyasaja.detik.com/pertanyaan/47689-kriteria-pahlawan-nasional )

0 komentar:

Posting Komentar