Minggu, 01 Juli 2012

Revisi Peraturan dan Logika


Sebuah kegiatan kadang akan kebingungan jika pembahasan sudah sampai pada masalah “dana”. Hal ini pasti sering melanda para organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, dan yang lainnya. Jumlah sumber dana yang minim dan hanya didapat dari kantong-kantong (infaq) anggotanya dan juga mengandalkan sebuah proposal. Tidak bisa kita pungkiri, kadang jumlah kegiatan dengan pengeluaran anggaran yang banyak pula, seperti kata pepaptah “besar pasak dari pada tiang”. Pemasukan yang sedikit sehingga harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan, asal kegiatan bisa berjalan dengan maksimal. Pemerintah yang selama ini diandalkan untuk pemberian dana seperti masa-masa sebelumnya, tampaknya kini sudah tidak bersahabat lagi.
Pemerintah merupakan lembaga formal yang bergerak bebarengan dengan masyarakat. Ormas yang bergerak dan bertujuan untuk membantu pemerintah mengisi kemerdekaan yakni dengan cara mencerdaskan masyarakat. Kepemilikan anggaran yang besar dari pemerintah dan kemudian untuk dibantukan kepada para ormas yang mengajukan proposal kegiatan. Setidaknya hal ini menjadi angin segar bagi para ormas dengan “sejuta” kegiatan. Walaupun tidak sering mendapat dana hibah tersebut, tapi setidaknya hal ini menjadi
“jujukan” bagi para ormas yang membanting tulang mencari dan mencukupi keutuhan anggaran kegiatan.
Menginjak tahun anggaran baru, 2012, ternyata program tersebut telah berubah. Peraturan Mentri Dalam Negeri (mendagri) no. 39 tahun 2011 tentang “PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH” telah berubah. Ada beberapa poin yang tidak bisa dilogika (masuk akal) yakni intinya sekarang pengajuan anggaran untuk mendapatkan dana hibah tersebut harus di akhir tahun. Artinya nanti tahun anggaran baru tersebut ormas atau organisasi lainnya tersebut sudah dimasukkan dalam list daftar penerima dana hibah, itu pun masih di seleksi. Memang di dunia ini adalah kompetisi, semua harus serba bersaing.
Berkaca pada peraturan sebelum revisi, biasanya mencari dana di instansi pemerintah lumayan “sedikit” mudah dibandingkan sekarang. Pasalnya, sebelumnya jika mengadakan kegiatan baik yang berbau social maupun yang lainya, 1 bulan sebelumnya mengajukan, kepastian keluar atau tidaknya dana tersebut bisa ditunggu 2 minggu sebelum acara. Atau, jika acara sudah lewat/ berlangsung, kita tinggal mengajukan Laporan pertanggung jawaban (LPJ), maka kadang dana tersebut cair. Bagi ormas atau organisasi lainya, uang 1 sampe 5 juta itu sudah lumayan cukup untuk membantu mensukseskan kegiatan. Anggaran kegiatan juga disesuaikan, bahkan kadang bisa mencapai 40 juta. Akan tetapi hal tersebut tidak lain berimbas kepada masyarakat.
Sekarang, jika ingin mengadakan kegiatan bulan juni 2012, mengajukan anggaranya akhir tahun 2011, begitu seterusnya. Meski sebuah organisasi sudah punya platform kegiatan yang jelas akan tetapi “sang waktu” kadang berkata lain. Rancangan program yang jelas, anggaran dana yang jelas dan rancangan pelaksanaan yang jelas itu semua baru “sekedar” rancangan. Padahal juga masih banyak kegiatan insidental yang lainnya, dan itu semua kembali ke masalah waktu. Revisi pada undang-undang no. 39 tahun 2011 tersebut memang masih belum bisa dinalar. Pemerintah yang diandalkan dapat merangkul para ormas dan lain sebagainya dengan bantuannya tampaknya menjaga jarak. Maksudnya, menjadi malas untuk mengajukan bantuan, dan factor lain yakni terlambat mengajukan.
Mungkin ini adalah iktikad baik dari pemerintah untuk mengajarkan pada warganya supaya lebih mandiri dalam segala hal. Sisi positif yang dapat diambil lainya adalah mengajarkan pada setiap anggota dan simpatisan untuk belajar berinfaq dan saling tolong menolong dalam perjuangan. Pemerintah hanyalah salah satu hal pendukung saja dan sekedar legal-formal. Masih banyak ternyata di luar sana orang-orang dermawan yang rela mengorbankan sebagian hartanya untuk berpartisispasi memajukan masyarakat. Selain itu pengajuan anggaran terhadap dana hibah tersebut lebih tertata  dan administrasi pemerintah menjadi rapi. Satu hal yang tidak diinginkan adalah hal tersebut merupakan politik praktis dari para birokrat untuk dapat mengeruk keuntungan lebih banyak dari membolak-balik kata sebuah undang-undang. Jangan sampai Negara yang sudah mendapat predikat korup ini terus membudaya dan susah dicabut akarnya. Kita punya jalan masing-masing untuk mengisi kemerdekaan. Sekian!.

Teruntuk bapak Mendagri ; Gamawan Fauzi dan jajarannya..
link permen mendagri  Peraturan Mendagri UU No.39 th 2012

Ahad, 01 Juli 2012
21.54 WIB.
Hasby Marwahid

0 komentar:

Posting Komentar