Sebuah
kegiatan kadang akan kebingungan jika pembahasan sudah sampai pada masalah “dana”.
Hal ini pasti sering melanda para organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda,
dan yang lainnya. Jumlah sumber dana yang minim dan hanya didapat dari
kantong-kantong (infaq) anggotanya dan juga mengandalkan sebuah proposal. Tidak
bisa kita pungkiri, kadang jumlah kegiatan dengan pengeluaran anggaran yang
banyak pula, seperti kata pepaptah “besar pasak dari pada tiang”. Pemasukan yang
sedikit sehingga harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan, asal kegiatan
bisa berjalan dengan maksimal. Pemerintah yang selama ini diandalkan untuk
pemberian dana seperti masa-masa sebelumnya, tampaknya kini sudah tidak
bersahabat lagi.
Pemerintah
merupakan lembaga formal yang bergerak bebarengan dengan masyarakat. Ormas yang
bergerak dan bertujuan untuk membantu pemerintah mengisi kemerdekaan yakni dengan
cara mencerdaskan masyarakat. Kepemilikan anggaran yang besar dari pemerintah
dan kemudian untuk dibantukan kepada para ormas yang mengajukan proposal
kegiatan. Setidaknya hal ini menjadi angin segar bagi para ormas dengan “sejuta”
kegiatan. Walaupun tidak sering mendapat dana hibah tersebut, tapi setidaknya
hal ini menjadi
“jujukan” bagi para ormas yang membanting tulang mencari dan
mencukupi keutuhan anggaran kegiatan.
Menginjak tahun anggaran baru, 2012, ternyata program
tersebut telah berubah. Peraturan Mentri Dalam Negeri (mendagri) no. 39 tahun
2011 tentang “PEDOMAN
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH” telah berubah. Ada beberapa poin yang tidak bisa dilogika
(masuk akal) yakni intinya sekarang pengajuan anggaran untuk mendapatkan dana
hibah tersebut harus di akhir tahun. Artinya nanti tahun anggaran baru tersebut
ormas atau organisasi lainnya tersebut sudah dimasukkan dalam list daftar
penerima dana hibah, itu pun masih di seleksi. Memang di dunia ini adalah
kompetisi, semua harus serba bersaing.
Berkaca
pada peraturan sebelum revisi, biasanya mencari dana di instansi pemerintah
lumayan “sedikit” mudah dibandingkan sekarang. Pasalnya, sebelumnya jika
mengadakan kegiatan baik yang berbau social maupun yang lainya, 1 bulan
sebelumnya mengajukan, kepastian keluar atau tidaknya dana tersebut bisa
ditunggu 2 minggu sebelum acara. Atau, jika acara sudah lewat/ berlangsung,
kita tinggal mengajukan Laporan pertanggung jawaban (LPJ), maka kadang dana
tersebut cair. Bagi ormas atau organisasi lainya, uang 1 sampe 5 juta itu sudah
lumayan cukup untuk membantu mensukseskan kegiatan. Anggaran kegiatan juga
disesuaikan, bahkan kadang bisa mencapai 40 juta. Akan tetapi hal tersebut
tidak lain berimbas kepada masyarakat.
Sekarang,
jika ingin mengadakan kegiatan bulan juni 2012, mengajukan anggaranya akhir
tahun 2011, begitu seterusnya. Meski sebuah organisasi sudah punya platform
kegiatan yang jelas akan tetapi “sang waktu” kadang berkata lain. Rancangan program
yang jelas, anggaran dana yang jelas dan rancangan pelaksanaan yang jelas itu
semua baru “sekedar” rancangan. Padahal juga masih banyak kegiatan insidental yang
lainnya, dan itu semua kembali ke masalah waktu. Revisi pada undang-undang no.
39 tahun 2011 tersebut memang masih belum bisa dinalar. Pemerintah yang
diandalkan dapat merangkul para ormas dan lain sebagainya dengan bantuannya
tampaknya menjaga jarak. Maksudnya, menjadi malas untuk mengajukan bantuan, dan
factor lain yakni terlambat mengajukan.
Mungkin
ini adalah iktikad baik dari pemerintah untuk mengajarkan pada warganya supaya
lebih mandiri dalam segala hal. Sisi positif yang dapat diambil lainya adalah mengajarkan
pada setiap anggota dan simpatisan untuk belajar berinfaq dan saling tolong
menolong dalam perjuangan. Pemerintah hanyalah salah satu hal pendukung saja
dan sekedar legal-formal. Masih banyak ternyata di luar sana orang-orang
dermawan yang rela mengorbankan sebagian hartanya untuk berpartisispasi
memajukan masyarakat. Selain itu pengajuan anggaran terhadap dana hibah
tersebut lebih tertata dan administrasi
pemerintah menjadi rapi. Satu hal yang tidak diinginkan adalah hal tersebut
merupakan politik praktis dari para birokrat untuk dapat mengeruk keuntungan
lebih banyak dari membolak-balik kata sebuah undang-undang. Jangan sampai Negara
yang sudah mendapat predikat korup ini terus membudaya dan susah dicabut
akarnya. Kita punya jalan masing-masing untuk mengisi kemerdekaan. Sekian!.
Teruntuk bapak Mendagri ; Gamawan
Fauzi dan jajarannya..
link permen mendagri Peraturan Mendagri UU No.39 th 2012
Ahad, 01 Juli 2012
21.54 WIB.
Hasby Marwahid
0 komentar:
Posting Komentar