Senin, 21 Januari 2013

Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (Latar Belakang Sejarah)


Oleh : Hasbi Marwahid
            Pada periode Ki Bagus Hadikusuma (1950-1953), Muhammadiyah telah berhasil membentuk Muqadimah Anggaran Dasar. Ki Bagus Hadikusuma  melihat betapa pentingnya rumusan Mukadimah bagi sebuah anggaran dasar, sebab dalam Mukadimah ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar tentang pandangan hidup serta tujuan luhur yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah. Sebenarnya, hasil rumusan Ki Bagus Hadikusuma tentang Mukadimah ini pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946. Selanjutnya pada Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950, konsep Mukadimah Anggaran Muhammadiyah hasil dari pemikiran Ki Bagus Hadikusuma tersebut, dibahas dan disahkan secara resmi.

            Ki Bagus Hadikusuma telah berhasil merumuskan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yang merubah formulasi maksud dan tujuan Muhammadiyah secara fundamental. Hal tersebut terlihat dari beberapa rumusan tujuan Muhammadiyah sebelumnya terkesan sasarannya terbatas, seperti dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pertama pada tahun 1912 yaitu “menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad kepada penduduk Bumiputera di dalam Residensi Yogyakarta serta kepada anggota-anggotanya”. Rumusan tersebut diperbaharui dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah kedua tahun 1914 menjadi “memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda dan memajukan serta menggemberikan kehidupan sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya”. Rumusan tersebut bertahan sampai pada tahun 1941, hal ini terlihat dari Anggaran Dasar Muhammadiyah pada tahun tersebut, yaitu “memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Islam di Indonesia”. Beberapa rumusan tersebut belum menggambarkan maksud Muhammadiyah didirikan dan cita-cita serta tujuan Muhammadiyah didirikan. Pada masa Ki Bagus Hadikusuma, maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagai hasil dari Kongres tahun 1946 dan Muktamar ke-31 di Yogyakarta, berubah menjadi “maksud Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
            Beberapa alasan mengapa Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah baru disusun dan dirumuskan pada periode Ki Bagus Hadikusuma karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
            a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.

           b. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu mengejar duniawi.

            c. Semakin kuatnya pengaruh-pengaruh dari luar yang bertentangan dengan Muhammadiyah, seperti cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup yang masuk dalam masyarakat.

            d.  Dorongan dengan disusunnya preambul UUD 45. 

            Alasan pertama belum ada rumusan formal mengenai dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. K.H Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah tidak dengan suatu teori, ia hanya menerapkan pemahaman Islam yang bersumber pada al-Quran dan Sunnah. Perkembangan yang terjadi pada Muhammadiyah mengakibatkan semakin kaburnya penghayatan terhadap dasar-dasar pokok tersebut. Kedua, kehidupan ruhani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun akibat terlalu mengejar kehidupan duniawi, artinya perkembagan yang terjadi di masyarakat seperti kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan tidak dibarengi dengan peningkatan rohani.
              Ketiga, semakin kuatnya pengaruh-pengaruh dari luar yang bertentangan dengan Muhammadiyah, antara lain cara berfikir, pandangan hidup, yang telah masuk dalam masyarakat. Keempat, dorongan dengan disusunya pembukaan UUD 1945, Ki Bagus Hadikusuma merasa isi rumusan Piagam Jakarta sangat penting. Berdasarkan kenyataan yang terjadi, dicoretnya kata-kata “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka dia menyusun Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yang berfungsi menerapkan jiwa dan semangat pengabdian serta pejuangan persyarikatan Muhammadiyah.
              Menurut Haedar Nashir, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut, merupakan suatu konsep fundamental yang dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuma, sebagai bentuk respon dari perkembangan pemikiran dan merupakan sistematisasi dari pemikiran K.H. Ahmad Dahlan. Respon tersebut antara lain karena terjadinya kesenjangan spirit, alam pikiran dan juga langkah-langkah dari sebagian warga Muhmmadiyah, dan juga kehilangan jejak dari spirit pembaharuan dan dakwah K.H. Ahmad Dahlan. Kesenjangan ini terjadi karena sebagian warga terlalu sibuk mengembangkan amal usaha dan dakwah Muhammadiyah, serta kurang membaca pemikiran mendasar K.H. Ahmad Dahlan, dan kebetulan juga saat itu belum banyak diungkap tentang pemikiran-pemikiran dari K.H. Ahmad Dahlan. Respon selanjutnya, seiring dengan masa transisi dari penjajahan menuju kemerdekaan, ketika masyarakat Islam Indonesia memasuki era baru, saat itu juga masyarakat Indonesia berkenalan dengan pemikiran modernitas yang positif, tapi dipihak lain membawa kecenderungan pada alam pikiran pemikiran sekuler dan materialistik. Hal ini mempengaruhi spiritualitas  dan pemikiran umat Islam Indonesia, khususnya warga Muhammadiyah. Agar menghadapi dua masalah dan dua kecenderungan ini, ada bingkai atau frame dan  arah yang bisa dipedomani bersama seluruh warga Muhammadiyah, maka munculah gagasan perlu dirumuskan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
           Pemikiran yang terkandung dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri atas enam hal yang bersifat fundamental atau mendasar, yakni: (1) Hidup manusia harus berdasar tauhid, iba­dah, dan taat kepada Allah; (2) Hidup manusia berma­syarakat; (3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat; (4) Menegakkan dan men­junjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan; (5) 'Ittiba kepada langkah per­juangan Nabi Muhammad Saw, (6) Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
           Menurut penuturan Haedar Nashir, fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah masa sekarang yakni  warga Muhammadiyah punya pedoman dan arah yang terus dilakukan melalui proses idiologisasi atau revitalisasi. Arahnya, supaya nilai-nilai yang terkandung dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, menjadikan warga Muhammadiyah paham,  bagaimana harus berkeyakinan, ber-alam pikiran dan harus bertindak dalam kehidupan Muhammadiyah. Bagi yang belum paham, akan dipahamkan dalam proses ideologisasi Muhammadiyah.
Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pedoman warga Muhammadiyah dan Muhammadiyah secara kelembagaan di dalam memasuki fase-fase baru pasca kemerdekaan dan setelah umat Islam keluar dari masa penjajahan. Jadi, dengan Mukadimah Anggaran Dasar tersebut, warga Muhammadiyah dibingkai, dibimbing dan diarahkan pada pikiran-pikiran mendasar, baik yang menyangkut sikap hidup sebagai Muslim maupun di dalam melakukan gerakan dakwah lewat organisasi Muhammadiyah.
 Sumber :    
     
Mustafa Kemal Pasha dan A. Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: Citra Kasa Mandiri, 2005.
    
Mh. Djaldan Badawi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 1912-1985, Yogyakarta: Sekertatiat P.P. Muhammadiyah, 1998.

Wawancara dengan Dr. Haedar Nashir, M.Si di Kantor redaksi majalah Suara Muhammadiyah Yogyakarta, 12 Desember 2012.

Manhaj Gerakan Muhammadiyah, Idiologi, Khittah dan Langkah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah dan Majelis Pendidikan Kader P.P Muhammadiyah, 2010.
               

2 komentar: