Oleh
: Hasbi Marwahid
Pada periode Ki Bagus Hadikusuma (1950-1953),
Muhammadiyah telah berhasil membentuk Muqadimah Anggaran Dasar. Ki Bagus
Hadikusuma melihat betapa pentingnya
rumusan Mukadimah bagi sebuah anggaran dasar, sebab dalam Mukadimah ini akan
memberikan gambaran kepada dunia luar tentang pandangan hidup serta tujuan
luhur yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah. Sebenarnya, hasil rumusan Ki Bagus
Hadikusuma tentang Mukadimah ini pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar
Darurat tahun 1946. Selanjutnya pada Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950,
konsep Mukadimah Anggaran Muhammadiyah hasil dari pemikiran Ki Bagus Hadikusuma
tersebut, dibahas dan disahkan secara resmi.
Ki Bagus Hadikusuma telah berhasil merumuskan Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah yang merubah formulasi maksud dan tujuan
Muhammadiyah secara fundamental. Hal tersebut terlihat dari beberapa rumusan
tujuan Muhammadiyah sebelumnya terkesan sasarannya terbatas, seperti dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah pertama pada tahun 1912 yaitu “menyebarkan pengajaran
Kanjeng Nabi Muhammad kepada penduduk Bumiputera di dalam Residensi Yogyakarta
serta kepada anggota-anggotanya”. Rumusan tersebut diperbaharui dalam Anggaran
Dasar Muhammadiyah kedua tahun 1914 menjadi “memajukan dan menggembirakan
pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda dan memajukan serta
menggemberikan kehidupan sepanjang kemauan agama Islam kepada
sekutu-sekutunya”. Rumusan
tersebut bertahan sampai pada tahun 1941, hal ini terlihat dari Anggaran Dasar
Muhammadiyah pada tahun tersebut, yaitu “memajukan dan menggembirakan
pengajaran dan pelajaran Islam di Indonesia”. Beberapa rumusan tersebut belum
menggambarkan maksud Muhammadiyah didirikan dan cita-cita serta tujuan Muhammadiyah
didirikan. Pada masa Ki Bagus Hadikusuma, maksud dan tujuan Muhammadiyah
sebagai hasil dari Kongres tahun 1946 dan Muktamar ke-31 di Yogyakarta, berubah
menjadi “maksud Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Beberapa alasan mengapa Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah baru disusun dan dirumuskan pada periode Ki Bagus Hadikusuma
karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
a. Belum adanya rumusan formal
tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b. Kehidupan rohani keluarga
Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu mengejar duniawi.
c. Semakin kuatnya pengaruh-pengaruh
dari luar yang bertentangan dengan Muhammadiyah, seperti cara berfikir, sikap
hidup atau pandangan hidup yang masuk dalam masyarakat.
d.
Dorongan dengan disusunnya preambul UUD 45.
Alasan pertama belum ada rumusan formal mengenai dasar
dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. K.H Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah
tidak dengan suatu teori, ia hanya menerapkan pemahaman Islam yang bersumber
pada al-Quran dan Sunnah. Perkembangan yang terjadi pada Muhammadiyah
mengakibatkan semakin kaburnya penghayatan terhadap dasar-dasar pokok tersebut.
Kedua, kehidupan ruhani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun
akibat terlalu mengejar kehidupan duniawi, artinya perkembagan yang terjadi di masyarakat
seperti kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan tidak dibarengi dengan peningkatan
rohani.
Ketiga, semakin kuatnya pengaruh-pengaruh dari luar
yang bertentangan dengan Muhammadiyah, antara lain cara berfikir, pandangan
hidup, yang telah masuk dalam masyarakat. Keempat, dorongan dengan disusunya pembukaan
UUD 1945, Ki Bagus Hadikusuma merasa isi rumusan Piagam Jakarta sangat penting.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi, dicoretnya kata-kata “ dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka dia menyusun Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah yang berfungsi menerapkan jiwa dan semangat
pengabdian serta pejuangan persyarikatan Muhammadiyah.
Menurut Haedar Nashir, Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah tersebut, merupakan suatu konsep fundamental yang dirumuskan oleh
Ki Bagus Hadikusuma, sebagai bentuk respon dari perkembangan pemikiran dan
merupakan sistematisasi dari pemikiran K.H. Ahmad Dahlan. Respon tersebut
antara lain karena terjadinya kesenjangan spirit, alam pikiran dan juga
langkah-langkah dari sebagian warga Muhmmadiyah, dan juga kehilangan jejak dari
spirit pembaharuan dan dakwah K.H. Ahmad Dahlan. Kesenjangan ini terjadi karena
sebagian warga terlalu sibuk mengembangkan amal usaha dan dakwah Muhammadiyah,
serta kurang membaca pemikiran mendasar K.H. Ahmad Dahlan, dan kebetulan juga
saat itu belum banyak diungkap tentang pemikiran-pemikiran dari K.H. Ahmad
Dahlan. Respon selanjutnya, seiring dengan masa transisi dari penjajahan menuju
kemerdekaan, ketika masyarakat Islam Indonesia memasuki era baru, saat itu juga
masyarakat Indonesia berkenalan dengan pemikiran modernitas yang positif, tapi
dipihak lain membawa kecenderungan pada alam pikiran pemikiran sekuler dan
materialistik. Hal ini mempengaruhi spiritualitas dan pemikiran umat Islam Indonesia, khususnya
warga Muhammadiyah. Agar menghadapi dua masalah dan dua kecenderungan ini, ada
bingkai atau frame dan arah yang bisa dipedomani bersama seluruh
warga Muhammadiyah, maka munculah gagasan perlu dirumuskan Mukadimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah.
Pemikiran
yang terkandung dalam Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri atas enam hal yang bersifat fundamental atau mendasar, yakni: (1) Hidup manusia harus berdasar
tauhid, ibadah, dan taat
kepada Allah; (2) Hidup manusia bermasyarakat; (3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu
satu-satunya landasan
kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat; (4) Menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam dalam masyarakat adalah kewajiban
sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan; (5) 'Ittiba
kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad Saw, (6) Melancarkan amal usaha dan
perjuangan dengan ketertiban organisasi.
Menurut penuturan Haedar Nashir,
fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah masa sekarang yakni warga Muhammadiyah punya pedoman dan arah
yang terus dilakukan melalui proses idiologisasi atau revitalisasi. Arahnya,
supaya nilai-nilai yang terkandung dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah,
menjadikan warga Muhammadiyah paham,
bagaimana harus berkeyakinan, ber-alam pikiran dan harus bertindak dalam
kehidupan Muhammadiyah. Bagi yang belum paham, akan dipahamkan dalam proses
ideologisasi Muhammadiyah.
Prinsip-prinsip inilah yang menjadi
pedoman warga Muhammadiyah dan Muhammadiyah secara kelembagaan di dalam
memasuki fase-fase baru pasca kemerdekaan dan setelah umat Islam keluar dari
masa penjajahan. Jadi, dengan Mukadimah Anggaran Dasar tersebut, warga
Muhammadiyah dibingkai, dibimbing dan diarahkan pada pikiran-pikiran mendasar,
baik yang menyangkut sikap hidup sebagai Muslim maupun di dalam melakukan
gerakan dakwah lewat organisasi Muhammadiyah.
Sumber :
Mustafa Kemal
Pasha dan A. Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta:
Citra Kasa Mandiri, 2005.
Mh. Djaldan Badawi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
1912-1985, Yogyakarta: Sekertatiat P.P. Muhammadiyah, 1998.
Wawancara
dengan Dr. Haedar Nashir, M.Si di Kantor redaksi majalah Suara Muhammadiyah
Yogyakarta, 12 Desember 2012.
Manhaj Gerakan Muhammadiyah, Idiologi,
Khittah dan Langkah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah dan Majelis
Pendidikan Kader P.P Muhammadiyah, 2010.
terimaksih ilmunya moga bermanfa'at :) riranwibowo@gmail.com
BalasHapusAlhamdulillah..
BalasHapus